adili

Seorang pemuda, I Gede Yogi Mahendra (28) dari Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) gara-gara bermain judi menggunakan uang palsu.

Berdasarkan informasi berasal dari Kepala Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono kepada detikBali, Senin (13/6/2022), sebelumnya seorang pemuda yang kini jadi terdakwa ditangkap gara-gara menggunakan duwit palsu.

Yogi juga mencetak lima lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. “Uang palsu itu dipakai untuk membeli, tetapi tidak sukses,” jelasnya.

Seorang pemuda, I Gede Yogi Mahendra (28) dari Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, menjalani sistem persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dikarenakan bermain judi menggunakan uang palsu.

Namun, pengedar rokok itu menolak menerima duit terdakwa bersama alasan tidak ada uang kembalian. Saat itu, pedagang ini juga curiga dengan penanganan uang seperti duit palsu, gara-gara ukurannya lebih kecil berasal dari uang asli.

Karena gagal membayar dengan duwit palsu, terdakwa kemudian membayar rokok tersebut menggunakan pecahan asli Rp 50.000. Kemudian pedagang memberikan kembalian sebesar Rp. 30.000 kepada terdakwa.

“Terdakwa lantas pulang, 5 lembar uang rupiah palsu Rp 100.000 milik terdakwa dibakar karena takut ditangkap polisi,” jelasnya. Gagal pada rencana pertama, sesudah itu terdakwa bikin rencana palsu lainnya.

Yang ke dua dibikin pada Senin (28/3/2022) bersama 40 lembar pecahan Rp 5.000. Uang palsu digunakan untuk bermain judi bola fair di lingkungan Mertasari, Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Namun, terdakwa kalah didalam permainan judi bola yang fair, agar duwit rupiah palsu yang dibawa ludes. Kemudian Selasa (29/3/2022), terdakwa kembali mencetak 38 duwit kertas palsu pecahan Rp. 50.000

Dalam permainan judi bola fair, terdakwa segera menggunakan 4 duwit kertas palsu Rp 50.000 untuk memasang taruhan fair football. Karena sang bandar curiga, pada akhirnya ia mengecek dan menemukan duit palsu, agar duwit tersebut dirobek oleh sang bandar.

Terdakwa yang ketakutan selanjutnya memilih untuk meninggalkan arena taruhan football fair. Sesampainya di tempat parkir, tersangka ditangkap polisi. “Baru kali ini terdakwa mencetak duwit palsu,” jelasnya.
Terdakwa dijerat bersama pidana pemalsuan duit rupiah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor

7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Terdakwa divonis 1 th. 2 bulan penjara ditambah denda Rp 5.000.000,- andaikan tidak dibayar diganti dengan 1 bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga : Kegilaan Judi Online, Seorang Buruh Curi Motor Bos…